Categories
Berita

DPP Gerakan Rakyat Koordinasi dengan Kemenkum Terkait Legalitas Partai

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat menggelar pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum di Kantor Pusat Kemenkum, kawasan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Pertemuan tersebut membahas progres pengurusan legalitas badan hukum partai politik, termasuk perkembangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di tingkat provinsi hingga tahapan pendaftaran akun elektronik partai.

Audiensi itu dihadiri langsung Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, didampingi Sekretaris Jenderal Muhammad Ridwan, Bendahara Umum Prita Subono, serta Wakil Ketua Umum Yusuf Lakaseng.

Usai pertemuan, Sahrin Hamid mengungkapkan bahwa saat ini Gerakan Rakyat telah menerima 13 SKT dari berbagai provinsi, sementara 16 SKT lainnya telah dinyatakan lengkap dan sisanya masih dalam tahap perbaikan administrasi.

“Kami menyampaikan bahwa perkembangan Partai Gerakan Rakyat saat ini telah menerima 13 SKT, sementara 16 SKT lainnya sudah dinyatakan lengkap, dan sisanya sedang dalam tahap perbaikan,” ujar Sahrin.

Ia menjelaskan, salah satu agenda penting yang dibahas bersama Ditjen AHU yakni penanganan berbagai kendala teknis di daerah, termasuk beberapa persoalan khusus yang terjadi di sejumlah provinsi.

Menurutnya, pihak Kementerian Hukum merespons positif berbagai laporan tersebut dan siap melakukan koordinasi dengan kantor wilayah di masing-masing daerah.

“Kami juga menyampaikan beberapa kejadian-kejadian khusus di beberapa provinsi, dan Alhamdulillah dari pihak kementerian memberikan atensi akan melakukan koordinasi dengan pihak Kanwil,” katanya.

Sahrin menambahkan, untuk memperoleh akun elektronik resmi sebagai syarat pendaftaran partai politik secara nasional, Gerakan Rakyat diwajibkan melengkapi 38 SKT dari seluruh provinsi di Indonesia.

Saat ini, kata dia, partainya masih menunggu penyelesaian sekitar 25 SKT lainnya sebelum masuk ke tahapan pendaftaran daring.

“Setelah lengkap 38 SKT, maka kami akan melakukan pendaftaran online,” jelasnya.

Ia menerangkan, setelah proses registrasi daring dilakukan, partai akan memperoleh akun dan kata sandi resmi untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan administrasi serta menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain dokumen digital, lanjut Sahrin, berkas fisik asli juga tetap wajib diserahkan ke kementerian sebagai bagian dari tahapan verifikasi legalitas partai politik.

Dalam kesempatan itu, Sahrin juga menginstruksikan seluruh kader dan pengurus Gerakan Rakyat di tingkat wilayah hingga cabang agar aktif melakukan koordinasi apabila menemukan hambatan dalam proses pengurusan administrasi.

“Kami sudah memiliki jalur kontak langsung dengan teman-teman di Kementerian Hukum, sehingga koordinasi ini akan mampu tersambung dengan cepat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut di tingkat daerah,” ujarnya.

DPP Gerakan Rakyat menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian seluruh persyaratan legalitas sebagai bagian dari persiapan menuju pendaftaran resmi sebagai partai politik nasional. (*)