MAKASSAR – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan menyerahkan berkas administratif ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulsel, Kamis (30/4/2026).
Pengajuan tersebut menandai tahapan penting PGR Sulsel dalam proses memperoleh legalitas sebagai partai politik berbadan hukum di tingkat nasional.
Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, memimpin langsung rombongan yang terdiri dari jajaran pengurus wilayah.
Turut mendampingi Sekretaris Muhammad Zynur, Wakil Sekretaris Samila Achmad Rejo dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy. Hadir pula Ketua DPW Muda Bergerak Sulsel, Muh Alief, sebagai unsur organisasi sayap partai.

Dalam pengajuan tersebut, DPW PGR Sulsel menyerahkan dokumen yang mencakup kepengurusan dari 18 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kabupaten/kota dan 118 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kecamatan di seluruh Sulawesi Selatan.
Rombongan diterima langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Yankum) Demson dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli.

Asri Tadda mengatakan, penyerahan berkas tersebut merupakan hasil dari proses konsolidasi organisasi yang telah dilakukan secara bertahap di berbagai daerah.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami secara resmi menyerahkan berkas administrasi sebagai syarat mendapatkan SKT sekaligus bagian dari tahapan pendaftaran badan hukum partai politik di tingkat pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berkas yang diserahkan meliputi surat keputusan kepengurusan di semua tingkatan, dokumen pernyataan dan fotokopi KTP pengurus, hingga surat keterangan domisili kantor sekretariat di tingkat DPC, DPD, dan DPW.
Selain itu, turut dilampirkan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di masing-masing kabupaten/kota serta tingkat provinsi sebagai bagian dari verifikasi administratif.
Menurut Asri, secara regulatif PGR Sulsel telah memenuhi ketentuan minimal pembentukan partai politik, yakni 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan.
“Di Sulsel, kami telah menyerahkan berkas dari 18 DPD kabupaten/kota dan 118 DPC kecamatan untuk diverifikasi oleh Kanwil Kemenkum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi administratif terhadap seluruh dokumen yang diajukan.
“Sudah menjadi tugas kami untuk menerima dan memverifikasi berkas partai politik yang akan mendaftarkan badan hukum. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda penerbitan SKT,” ujarnya.
Verifikasi ini menjadi tahapan krusial sebelum PGR dapat melanjutkan proses pendaftaran badan hukum partai politik ke Kementerian Hukum RI di tingkat pusat. (*)
