Categories
Berita

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Kantongi SKT, Konsolidasi Tembus 18 Daerah dan 118 Kecamatan

MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (5/5/2026).

Capaian ini sekaligus menegaskan keberhasilan konsolidasi organisasi yang telah menjangkau sebagian besar wilayah di provinsi tersebut.

Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebut perolehan SKT merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pengurus, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan.

“Alhamdulillah, hari ini PGR Sulsel telah mendapatkan SKT. Ini merupakan buah dari sinergi dan komunikasi yang terbangun dengan baik di semua tingkatan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, secara faktual kepengurusan PGR saat ini telah terbentuk di 18 kabupaten/kota dan 118 kecamatan di Sulawesi Selatan. Capaian tersebut dinilai telah memenuhi syarat minimal dalam proses pembentukan struktur partai politik.

Penyerahan SKT Kanwil Kemenkum ke PGR Sulsel

Dalam dokumen SKT juga disebutkan bahwa PGR Sulsel telah memiliki kepengurusan di lebih dari 75 persen kabupaten/kota serta minimal 50 persen kecamatan di masing-masing wilayah, disertai keberadaan sekretariat yang sah.

Asri memberikan apresiasi kepada seluruh pengurus DPD dan DPC yang telah berperan aktif dalam memenuhi persyaratan administrasi hingga tahap ini.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perolehan SKT bukanlah akhir dari proses, melainkan tahap awal menuju pengesahan sebagai partai politik berbadan hukum.

“Masih ada tahapan berikutnya hingga terdaftar resmi di Kementerian Hukum RI dan selanjutnya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2029,” jelasnya.

Dalam proses penyerahan SKT, Asri didampingi sejumlah pengurus DPW, di antaranya Wakil Ketua Muhammad Azhar, Sekretaris Muh Zainur, Wakil Sekretaris Samila dan Muhammad Nur Muin, serta Bendahara Irma Effendy.

Selanjutnya, DPW PGR Sulsel akan menyerahkan seluruh dokumen administrasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk digabungkan dengan berkas dari 37 DPW lainnya di seluruh Indonesia. Berkas tersebut akan diajukan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai syarat pengesahan badan hukum partai.

Dengan capaian konsolidasi yang telah menjangkau 18 daerah dan 118 kecamatan, PGR Sulsel optimistis dapat melanjutkan tahapan verifikasi nasional sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.

“Semoga setiap langkah yang ditempuh membawa manfaat bagi perbaikan masa depan bangsa,” tutup Asri. (*)