JAKARTA — Gerakan Rakyat menyuarakan desakan keras kepada pemerintah dan DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Organisasi yang konsisten mengawal isu-isu antikorupsi ini menilai, tanpa regulasi yang tegas untuk menyita hasil kejahatan, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan kosong.
Wakil Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat, Winston Herlanjaya, menyampaikan bahwa langkah serius untuk menekan angka korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku lewat vonis penjara. Ia menegaskan, negara harus mampu memiskinkan koruptor sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian publik.
“Gerakan Rakyat sejak awal percaya bahwa hukuman badan saja tidak cukup. Tanpa instrumen perampasan aset yang kuat, para koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya setelah keluar dari penjara. Itu bukan keadilan,” tegas Winston dalam keterangan pers yang diterima media, Senin (5/5/2025).
Gerakan Rakyat mengapresiasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Nasional di Monas yang menyatakan dukungan terhadap pengesahan UU Perampasan Aset.
Namun, organisasi ini mengingatkan bahwa pernyataan politik tidak akan berarti tanpa komitmen nyata untuk mendorong legislasi berjalan cepat di parlemen.
“Presiden memiliki koalisi yang sangat kuat di DPR. Maka seharusnya tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembahasan dan pengesahan RUU ini. Jika memang ada kemauan politik, maka segera dorong DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas. Bahkan jika perlu, terbitkan Perpu,” ujar Winston.
Menurut Gerakan Rakyat, urgensi kehadiran UU ini semakin besar di tengah maraknya kasus korupsi yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kehidupan rakyat.
Mereka menilai bahwa kerugian akibat korupsi selama ini tidak pernah sebanding dengan pemulihan yang dilakukan negara, karena tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menyita aset secara tuntas.
Winston juga mengkritisi pemerintahan sebelumnya yang dinilai gagal membangun sistem antikorupsi yang kuat. Ia menyebut revisi UU KPK pada era Presiden Joko Widodo sebagai titik balik kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Gerakan Rakyat melihat dengan jelas bagaimana pelemahan KPK menjadi awal dari menurunnya kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam melawan korupsi. Hari ini kita tidak boleh mengulang kesalahan itu. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun sistem hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat,” kata dia.
Gerakan Rakyat menilai, keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga bisa menjadi pintu masuk untuk membuktikan keseriusan negara. Tapi semua langkah itu akan sia-sia jika tidak diikuti dengan regulasi pemulihan aset negara secara sistematis.
“Pemberantasan korupsi tanpa perampasan aset hanya menghasilkan vonis, bukan keadilan. Gerakan Rakyat akan terus mendorong agar RUU ini tidak dikubur oleh kepentingan elit. Kami ingin melihat negara hadir untuk membela kepentingan rakyat yang selama ini dirampas oleh koruptor,” pungkas Winston. (*)
