MAKASSAR — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026), guna mendalami persyaratan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) partai politik.
Pertemuan yang berlangsung di lantai 3 Kanwil Kemenkum Sulsel itu dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli, serta jajaran pelaksana teknis terkait.
Dalam audiensi tersebut, Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Sulsel Asri Tadda hadir langsung bersama Sekretaris DPW Muh Zaenur dan Bendahara DPW Irma Effendy.
Mereka menyampaikan maksud kedatangannya untuk memperoleh penjelasan rinci mengenai prosedur dan ketentuan pengajuan SKT sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya awal partai dalam memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai koridor hukum.
Kanwil Kemenkum Sulsel pun memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai tahapan, mekanisme, serta dokumen yang harus dipenuhi sebelum pengajuan dapat diproses.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menegaskan bahwa kelengkapan dan keakuratan dokumen menjadi syarat mutlak dalam pengajuan SKT.
“Seluruh persyaratan harus dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan. Ini penting untuk memastikan partai yang mendaftar benar-benar siap secara administratif dan organisasi,” ujarnya.
Dalam penjelasan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel menyoroti sejumlah syarat utama, di antaranya kewajiban kepengurusan yang tersebar secara proporsional hingga tingkat provinsi, minimal 75 persen kabupaten/kota, serta sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan.
Selain itu, partai juga diwajibkan memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan.

Audiensi berlangsung interaktif dengan pertukaran informasi secara terbuka antara kedua belah pihak.
Bagi Partai Gerakan Rakyat, pertemuan ini menjadi ruang penting untuk memahami secara detail aspek teknis dan administratif dalam proses penerbitan SKT.
“Kami sangat mengapresiasi penerimaan dari Kanwil Kemenkum Sulsel, terutama karena kami ini adalah partai yang masih sangat baru. Semoga semua persyaratan administratif segera kami tuntaskan dalam waktu dekat sehingga bisa melangkah ke proses selanjutnya,” jelas Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda usai audiensi.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang dimintai tanggapannya menyambut baik langkah konsultatif yang dilakukan Partai Gerakan Rakyat.
Ia menilai, pemahaman awal terhadap prosedur akan membantu memperlancar proses pengajuan ke depan.
“Inilah yang kami harapkan dari setiap partai politik baru, datang, berkonsultasi, memahami prosedurnya dengan baik, dan kemudian mengajukan permohonan dengan dokumen yang benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melonggarkan standar yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Kanwil Kemenkum Sulsel terbuka sebagai mitra konsultasi, namun seluruh persyaratan tetap harus dipenuhi secara ketat,” tegasnya.
Menurutnya, prosedur penerbitan SKT yang terstandar merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas sistem politik dan demokrasi.
“Setiap syarat memiliki tujuan untuk memastikan partai memiliki struktur yang jelas, representasi yang merata, serta komitmen terhadap kesetaraan gender,” jelas Andi Basmal.
Ia juga mengimbau partai politik lain yang tengah mempersiapkan pengajuan SKT untuk aktif berkoordinasi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
