Categories
Berita

Asri Tadda Serap Keluhan Pedagang Pasar Daya, Soroti Penurunan Aktivitas dan Polemik Kontrak

MAKASSAR — Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan, Asri Tadda, melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan para pedagang di Pasar Tradisional Pusat Niaga Daya, Makassar, Rabu (29/7/2026).

Kedatangan Asri disambut Ketua Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pasar Tradisional Pusat Niaga Daya, Drs. H. Burhanuddin B., M.A., bersama sejumlah pedagang yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang tengah mereka hadapi.

Dalam dialog yang berlangsung hangat dan penuh keakraban, Burhanuddin mengungkapkan bahwa aktivitas perdagangan di Pasar Pusat Niaga Daya terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi itu berdampak langsung terhadap pendapatan para pedagang.

“Kalau diibaratkan dengan pepatah, kondisi Pasar Pusat Niaga Daya saat ini seperti hidup enggan, mati pun tak mau. Aktivitas pasar terus menurun, sementara para pedagang juga dibayangi berbagai persoalan yang membuat mereka semakin resah,” ujar Burhanuddin.

Selain menurunnya jumlah pengunjung, para pedagang juga mengeluhkan terbitnya Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Perumda Pasar Makassar Raya yang, menurut mereka, disertai ancaman penyegelan apabila kewajiban pembayaran tidak segera dipenuhi.

Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Penasehat DPW LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Sulawesi Selatan, mengatakan para pedagang mempertanyakan dasar penagihan tunggakan kontrak yang dihitung mulai tahun 2021.

Menurutnya, para pedagang berpendapat bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka miliki baru berakhir pada 2023, sehingga mereka berharap ada kejelasan hukum terkait dasar penagihan tersebut.

Mendengarkan paparan itu, Asri Tadda menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi Pasar Pusat Niaga Daya yang dinilai semakin kehilangan geliat ekonomi.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi Pasar Pusat Niaga Daya yang pengunjungnya semakin berkurang. Saya juga prihatin terhadap persoalan yang sedang dihadapi para pedagang terkait penagihan tunggakan kontrak yang menurut mereka dihitung mulai tahun 2021, sementara SHGB yang mereka pegang berakhir pada tahun 2023. Persoalan ini perlu mendapat perhatian dan penyelesaian yang adil serta mengedepankan kepastian hukum,” ujar Asri.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah dalam mencari jalan keluar yang terbaik, sehingga hak-hak para pedagang tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pasar.

“Yang paling penting adalah bagaimana semua pihak duduk bersama mencari solusi yang adil. Pasar tradisional merupakan denyut ekonomi rakyat, sehingga persoalan seperti ini perlu diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, kepastian hukum, dan rasa keadilan,” tambahnya.

Pertemuan ditutup dengan diskusi lanjutan dan sesi foto bersama. Para pedagang berharap kunjungan tersebut menjadi awal terbukanya perhatian berbagai pihak terhadap upaya membangkitkan kembali Pasar Tradisional Pusat Niaga Daya, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi. (*)